Bakal Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dipolisikan Dugaan Afiliator Binary Option

1 April 2022, 10:07 WIB
Kapten vincent raditya dilaporkan ke polda metro diduga jadi afiliator oxtrade /Instagram@vincentraditya/

 

 

JURNAL SOREANG- Seperti kita ketahui Vincent Raditya merupakan mantan seorang pilot dan YouTuber.

Namun media sosial kini dihebohkan bahwa kapten Vincent ini dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus penipuan dan pencucian uang.

Selain itu, mantan pilot tersebut disebut dugaan sebagai afiliator trading binary option di dalam aplikasi Oxtrade.

Baca Juga: Kapten Vincent Dilaporkan soal Binary Option, Mantan Istri: Saya Tidak Tahu Dia Afiliator atau Bukan

Awal mulanya dilaporkan ada salah satu korban yang berinisial FF mengaku rugi hingga puluhan juta

“ Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini afiliator” ujar kuasa hukum korban Oxtrade dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Bahkan menurut kuasa korban lainnya yaitu Prisky Riuzo Situro awal mula kliennya sangat tergiur dengan investasi yang dilakukan oleh kapten Vincent Raditya tersebut.

Baca Juga: Kasus Binary Option, Gegara Doni Salmanan Reza Arap 'Kapok' Terima Donasi: Gua Ga Mau Jadi Kendaraan Mereka

Dimanah, pria mantan pilot tersebut pamerkan profit atau keuntungan di dalam aplikasi Oxtrade.

“ Di instastory- nya ada bahasa mau? Caranya join di sini! Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member” ujar Prisky.

Di dalam grup Telegram tersebut, kapten Vincent mengajarkan cara bermain trading dan cara menebak cara naik turun grafik trading tersebut.

Baca Juga: Update Peringkat Dunia FIFA Terbaru Maret 2022 Brazil Geser Belgia, Indonesia Naik Peringkat Berapa?

Menurut Prisky, tidak ada alasan lagi agar cepat kapten Vincent tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menyita semua asetnya.

Hal itu disebabkan afiliator investasi bodong lainnya seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan ini juga mengalami hal serupa.

“ Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita” imbuhnya

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bandung dan Sekitarnya Bulan Ramadhan 2022, Puasa 1443 H

Seperti kita ketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong binary option.

Keduanya ini sudah mendekam di tahanan dan aset- asetnya juga sudah disita oleh pihak berwajib***

Editor: Dewi Kusuma Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler