JURNAL SOREANG – Hingga saat ini, baru dua affiliator binary option yang resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua affiliator binary option yang telah resmi menjadi tersangka ini adalah Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan terbukti melakukan promosi terhadap platform binary option yang memang ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Binary Option Beri Sinyal Ada Affiliator Baru yang Ditangkap, Guru Indra Kenz?
Seperti diketahui, Indra Kenz menjadi seorang affiliator di platform binary option Binomo dan mendapatkan keuntungan sebesar 70%.
Sementara Doni Salmanan, melakukan tindakan penipuan investasi bodongnya di platform Quotex.
Di samping itu, ada platform selain Binomo dan Quotex yang juga masuk kategori binary yaitu Oxtrade.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Turun Lagi, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi
Sosok affiliator yang diduga melakukan promosi terhadap platform Oxtrade ini adalah Vincent Raditya.