JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB), bersama DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disahkannya RUU ASN tersebut, untuk menjawab isu krusial untuk payung hukum dan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
Hal tersebut, tentu menjadi kabar gembira untuk Pimpinan Daerah dalam menangani persoalan kepegawaian khususnya para tenaga honorer yang akan mendapat kepastian hukum.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya, Dokter Gadungan Buka Praktik Lima Tahun di Bekasi
Seperti yang dilakukan Dadang Supriatna Bupati Bandung, sejak lama, pihaknya memperjuangkan nasib para tenaga honorer khusus di kabupaten Bandung agar mendapat kepastian hukum.
Oleh karena itu, kang DS sapaan akrab Bupati Bandung segera melakukan koordinasi dengan BKPSDM untuk menginventarisir terkait jumlah dan formasi tenaga honorer di seluruh wilayah kerja pemerintah Kabupaten Bandung.
Jumlah tersebut, tentu sedikit berkurang karena sebagian sudah diangkat sebagai PPPK pada beberapa waktu ke belakang. Sehingga, dengan disahkannya RUU tentang ASN, kang DS akan merekrut ribuan ASN untuk di pemkab bandung.
Seperti yang diketahui, tenaga honorer tersebut tersebar di seluruh instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terdiri dari tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga administrasi maupun tenaga teknis lainya.
Baca Juga: KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Biaya Ekspor Naik ke Penyidikan
Menanggapi hal tersebut, Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah mengapresiasi langkah bupati Bandung.