JURNAL SOREANG - Untuk mendorong meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung sosialisasikan SOP penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024, Senin 4 Maret 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 581 peserta terdiri dari kepala dusun dan kolektor desa Se-Kabupaten Bandung dari 31 Kecamatan dan 270 Desa.
Sosialisasi SOP penyampaian SPPT PBB tersebut, dibuka secara langsung oleh Dadang Supriatna Bupati Bandung.
Baca Juga: Berinovasi! Optimalkan Target Pendapatan Daerah, Bapenda Kabupaten Bandung Lakukan Ini
Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung mengatakan, pajak merupakan salahsatu sumber penerimaan negara yang berfungsi untuk membiayai kebutuhan pembangunan negara.
Selain itu juga, pajak juga bermanfaat untuk keberlangsungan hidup masyarakat. Sebab, melalui pajak bisa membangun sarana dan prasarana, serta program-program kerja yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Kontribusi pajak bagi pembangunan Daerah mempunyai peran yang signifikan dan tidak dipungkiri sampai saat ini menjadi komponen yang sangat penting," kata kang DS melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Soreang.
Dalam pelaksanaannya, kata Kang DS, pajak di Kabupaten Bandung harus lebih ditingkatkan, karena masih mengalami beberapa kendala.
"Salah satunya tingkat kesadaran masyarakat yang masih relatif rendah tentang tata cara pembayaran pajak, maka diperlukan sosialisasi yang optimal," jelasnya.