Menurutnya, BKPSDM sebagai instansi yang menjadi leading sektor urusan kepegawaian tentu harus cepat dan profesional dengan mengedepankan prinsip fairness dan berkeadilan.
“Ya, hasil dari inventarisir dan verifikasi kepada semua tenaga honorer ini dijadikan data base sebagai ajuan rekrutasi ASN, dengan qualifikasi dan syarat yang telah ditentukan dalam UU," kata Dadang Risdal kepada Jurnal Soreang, Rabu 20 Maret 2024.
Dalam pelaksanaan rekrutasi honorer tersebut, BKPSDM harus bisa mengawal program Bupati Bandung dan melaksanakan seleksi dilakukan secara profesional.
“BKPSDM harus bisa menjalankan program Bupati terkait rekrutmen ASN, harus profesional dalam melaksanakan seleksi honorer di lingkungan pemkab bandung," jelasnya.
"Bagusnya, prioritaskan tenaga honorer yang berprestasi, atau memang bidang ilmunya sangat dibutuhkan. Dan kalau ada honorer yang bermasalah, jangan direkomendasikan karena bisa menjadi problem," sambungnya.
Hal lain yang tak kalah pentingnya, tambah Risdal, BKPSDM harus melaksanakan seleksi secara profesional. Jika, honor yang memiliki penilaian negatif selama ini harus berani mendiskualifikasi atau mencoret dari database.
“Khawatir ada tenaga honorer dadakan, titipan ataupun yang tidak memenuhi kriteria dan kualifikasi. BKPSDM harus tegas dalam melakukan seleksi," tegasnya.
Baca Juga: Ini Dua Kebiasaan Kang DS yang Ikut Membuka Jalan Sukses Menjadi Nomor Satu di Kabupaten Bandung
Oleh karena itu, Jamparing Institut akan mengawal dan mengawasi proses rekrutmen dan seleksi ASN yang dilakukan BKPSDM.