KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Biaya Ekspor Naik ke Penyidikan

- 20 Maret 2024, 14:29 WIB
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Laporan mengenai Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut diketahui sudah masuk ke KPK sejak 10 Mei 2023 silam.

"Kemudian kami telaah, dan dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari," tutur Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Ini Dua Kebiasaan Kang DS yang Ikut Membuka Jalan Sukses Menjadi Nomor Satu di Kabupaten Bandung

"Kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," tambahnya.

Ghufron menekankan, kasus terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI tersebut kini telah naik ke penyidikan.

"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat, Berikut Agenda Lengkap Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x