Pelaku Balap Liar di Bawah Umur Bakal Diproses Hukum, Kapolresta Bandung Beberkan Alasannya

- 11 Desember 2023, 15:26 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti berupa jaket Brigez yang digunakan pelaku balap liar di Kecamatan Soreang, Senin 11 Desember 2023
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti berupa jaket Brigez yang digunakan pelaku balap liar di Kecamatan Soreang, Senin 11 Desember 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung mengamankan tiga oknum anggota geng motor Brigez di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ketiga oknum Brigez tersebut diamankan petugas kepolisian setelah kedapatan melakukan aksi balapan liar atau mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.

Dari tiga orang yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur dan satu lainnya sudah dewasa.

Baca Juga: Rahasia Cantik Ala Titiek Puspa: Tetap Sehat dan Glowing di Usia 86 Tahun

"Meski dua remaja tersebut masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan karena selain membahayakan, pelaku balap liar juga bisa dijerat pasal pidana," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 11 Desember 2023.

"Para pelaku bisa dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan kurungan penjara satu bulan dan juga denda," tambahnya.

Dijelaskan Kusworo, para pelaku balap liar tersebut diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.

Baca Juga: Validasi Diri: Menghargai Kepentingan Mengakui Perasaan dan Kemajuan Pribadi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x