JURNAL SOREANG - Jajaran Polresta Bandung mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan secara online melalui media sosial (medsos).
Dalam kasus ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung meringkus dua orang tersangka yang berinisial SM dan RI.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 UU Kesehatan yaitu barangsiapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.
Baca Juga: Tips Mobile Legends: Mengungkap Faktor-Faktor Kunci yang Membantu Jungler Menang dalam Adu Retri
"Kedua tersangka terancam dengan hukuman minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023.
Kusworo Wibowo menerangkan, aborsi ilegal itu dilakukan oleh salah satu tersangka berinisial SM yang notabene bukan dokter.
Tersangka lainnya yakni RI, paparnya, berperan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter.
Baca Juga: Mau Tetap Awet Muda Tanpa Harus Bergantung Pada Skincare Mahal, Konsumsi 5 Makanan ini!