Mengaku Dokter, 2 Tersangka Kasus Aborsi Ilegal Via Medsos Terancam 12 Tahun Penjara

- 6 November 2023, 22:01 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus aborsi ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus aborsi ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Namun apabila janinnya keluar, sambung Kusworo, besar kemungkinan akan terjadi infeksi dan bisa membahayakan sang ibu.

"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengkonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WA," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah