Mengaku Dokter, 2 Tersangka Kasus Aborsi Ilegal Via Medsos Terancam 12 Tahun Penjara

- 6 November 2023, 22:01 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus aborsi ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus aborsi ilegal saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Jadi terungkapnya pada tanggal 23 Oktober 2023, dimana tersangka inisial SM membuka akun Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi hingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut," ujarnya.

Kemudian, lanjut Kusworo, tersangka bertukar nomor WA (WhatsApp) dengan korban sehingga konsultasi dilanjutkan melalui WA.

"Dalam kesempatan itu, kemudian dilakukan transaksi obat terlarang tersebut. Dimana, berdasarkan keterangan dari IDI Kabupaten Bandung, obat ini hanya untuk magh akut," imbuhnya.

Baca Juga: Tetap Menawan di Usia 50 an Bak Masih Gadis, Intip Rahasia Awet Muda ala Diah Permatasari

Obat tersebut, sambung Kusworo, berfungsi untuk mengeluarkan jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.

"Jadi kalau sudah melahirkan terus ada pendarahan, ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka obat ini bisa difungsikan untuk membersihkan jaringan tersebut," bebernya.

"Ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata jaringan itu tidak keluar, maka bayinya itu kemungkinan cacat," tambahnya.

Baca Juga: Tips Minum Air 8 Gelas Sehari untuk Menjaga Tetap Awet Muda dan Sehat Secara Optimal

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah