Baca Juga: Luar Biasa! Sampah di Kota Bandung bisa Dipantau Melalui Aplikasi BWM
Banyaknya kasus kekerasan atau bullying yang melibatkan siswa terjadi karena diduga saat ini implementasi pemberian disiplin di sekolah sangat kurang, bahkan tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tersebut.
"Fungsi pengawasan dan pendidikan dilepas ke satuan sekolah, padahal banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru, kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap," bebernya.
Akibatnya, lanjut Dede, siswa merasa tidak memiliki batasan karena tidak ada disiplin yang tegas. "Yang berkembang sekarang ini, anak-anak menganggap apa yang dilakukan biasa saja karena tidak ada hukum, tidak ada sanksi juga," sesalnya.
Baca Juga: Ada-Ada Aja! Peredaran Narkoba Dalam Balon Diungkap, Polresta Bandung Amankan 35 Paket Sabu
Terlepas dari persoalan penegakan disiplin, Dede menilai orang tua dan guru perlu mendorong siswa melakukan tambahan aktivitas lain di luar kegiatan belajar di sekolah agar waktu luangnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif ketimbang hal-hal yang berpotensi memicu pelanggaran.
"Perlunya kegiatan ekskul fisik seperti olahraga, Pramuka, Paskibra, dan bela diri dihidupkan kembali agar energi siswa bisa tersalurkan dengan disiplin dan kerja sama, sehingga akan mencegah keinginan siswa berbuat kasar ke teman-temannya," pungkas Dede.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang