Marak Bullying, Komisi X DPR Sarankan TNI-Polri Jadi Guru BP di Sekolah

- 3 Oktober 2023, 14:52 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Tidak seperti masa lalu dimana guru bisa tegas memberi sanksi kepada siswa, Dede menyebut guru saat ini hanya bisa berfokus pada pengajaran akademik dan konseling.

Guru masa kini, tambahnya, terkesan mengabaikan kenakalan siswa karena berbagai alasan dan faktor, termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karena itu, banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua siswa.

Baca Juga: Menikmati Kelezatan Mie Kocok Bandung: Kuliner Warisan Lintas Generasi

"Guru atau Kepala Sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena khawatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar," ungkap Dede.

"Akhirnya, guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum," sambungnya.

Selain itu, Dede juga mendorong revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) karena aturan tersebut dinilainya belum maksimal.

"Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya, Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x