Marak Bullying, Komisi X DPR Sarankan TNI-Polri Jadi Guru BP di Sekolah

- 3 Oktober 2023, 14:52 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Untuk mengatasi pelanggaran di sekolah, harus ada guru BP, dulu guru BP ditakuti. Jadi sekarang bisa dengan bantuan Babinsa atau polisi. Supaya nanti kalau guru melempar pakai kapur, besoknya tidak langsung dipanggil polisi," terang Dede.

Menurutnya, kehadiran unsur APH yang dikenal tegas memang diperlukan agar siswa takut untuk melakukan pelanggaran.

Akan tetapi, pelibatan unsur APH sebagai Guru BP harus menjadi kesepakatan bersama dan tertuang dalam aturan resmi.

Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS Akan Membangun Fasilitas Khusus dan Berikan Bantuan Modal untuk Kaum Disabilitas

"Harus disepakati antara pihak sekolah, komite orang tua, dan penegak hukum," tegasnya.

Selain kesepakatan soal pelibatan unsur APH pada edukasi disiplin, Dede meminta semua stakeholder harus sama-sama menyepakati mengenai sanksi yang diberikan atas pelanggaran siswa.

"Misalnya kalau menjambak sanksinya apa, menghina atau memukul sanksinya bagaimana. Ada kategori dan tingkatannya. Kalau sampai meninggal tentu ada hukuman, walau kalau anak-anak undang-undangnya khusus menggunakan sistem peradilan anak," kata mantan Wagub Jawa Barat itu.

Baca Juga: Resep Lotek Bandung: Kuliner Khas Jawa Barat yang Menggugah Selera

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x