Marak Bullying, Komisi X DPR Sarankan TNI-Polri Jadi Guru BP di Sekolah

- 3 Oktober 2023, 14:52 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Intinya, disepakati bentuk disiplin edukatif seperti apa, lalu sanksi yang diberikan di sekolah yang boleh yang mana, dan mana yang tidak boleh," lanjutnya.

Penegakan disiplin di sekolah dinilai penting sebagai salah satu upaya mendidik siswa agar tumbuh menjadi generasi unggul, baik dari prestasi akademik maupun karakter.

Untuk itu, dibutuhkan kesadaran bersama dari semua pihak untuk memberi disiplin pada siswa apabila melakukan pelanggaran atau kenakalan, termasuk kesadaran dari orang tua agar anak bisa tumbuh berkembang dengan baik.

Baca Juga: Nikmat! Begini Cara Sederhana Membuat Pais Sunda ala Rumah

"Harus ada teguran bahkan sampai sanksi yang bisa diberikan sekolah apabila ada pelanggaran. Namun bentuk teguran edukatif ini harus disepakati bersama sehingga tidak rancu diterjemahkan lain pihak. Dan penegakan disiplin harus juga dilindungi oleh aturan, sehingga guru yang menegur atau memberi sanksi tidak dikriminalisasi juga," paparnya.

Lebih jauh ia menuturkan, penempatan APH sebagai Guru BP menurutnya penting sebab peran guru saat ini telah berubah menyusul perkembangan zaman.

"Guru sekarang bukan tupoksinya memberikan hukuman karena sebatas mengajar. Ada BP pun lebih pada konseling aja. Yang menegakkan hukum sanksi disiplin itu nggak ada, jadi nggak ada yang ditakutin di sekolah," ucapnya.

Baca Juga: Amanda Manopo Diberikan 34 Pertanyaan Dari Polisi Usai Diduga Promosikan Judi Online

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x