JURNAL SOREANG - Berbagai cara dilakukan oleh para pengedar narkotika untuk mengelabui petugas kepolisian, salah satunya dengan menggunakan balon.
Dalam melakukan transaksi antara penjual dan pembeli narkotika, balon digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Terkait hal ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus narkoba dari 5 TKP dengan 5 orang tersangka dalam waktu sepekan.
Baca Juga: Terlalu Percaya dengan Rasford, MU kalah atas Crystal Palace. Rekor Buruk 34 tahun Terulang Lagi
Kusworo menambahkan, pihaknya mengamankan 24 paket narkotika jenis ganja seberat 159 gram dan 35 paket narkoba jenis sabu seberat 60 gram.
"Untuk narkotika jenis sabu, pelaku ini menjual sabu dengan disimpan atau dibungkus balon yang belum tertiup," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 3 Oktober 2023.
"Selain itu, kami juga mengamankan obat-obat terlarang 725 butir Tramadol dan 875 Trihexyphenidyl," sambungnya.
Baca Juga: ASN Susah untuk Mengejar Prestasi dan Menciptakan Inovasi? Begini Kata Presiden Jokowi