JURNAL SOREANG - Imbas kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 658/Kep.579-DLH/2023 yang menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya.
Menurut laporan, saat ini kebakaran di TPA Sarimukti belum padam sepenuhnya. Dengan begitu, pengangkutan sampah di daerah-daerah di Bandung Raya masih belum bisa berjalan normal.
Akibatnya, proses pengangkutan sampah terganggu dan menyebabkan sampah menggunung di jalanan di wilayah Bandung Raya.
Melansir dari PRFM, pertimbangan penetapan darurat sampah di Bandung Raya tersebut berdasarkan beberapa hal.
Salah satunya adalah, kebakaran di TPA Sarimukti turut menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan bisa berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.
Baca Juga: Aldi Taher hingga Ustad Yusuf Mansur Daftar Jadi Caleg, Ini Daftar Artis yang Maju di Pemilu 2024
Dalam Keputusan Gubernur itu dinyatakan, status darurat sampah di Bandung Raya akan berlaku selama satu bulan sejak 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023 mendatang.