JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial RN (51) yang beralamat di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap kepolisian.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung dan Polsek Banjaran meringkus seorang pelaku berinisial IN (41) yang merupakan suami dari korban.
Kasus pembunuhan itu terjadi di wilayah Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis 6 Juli 2023 sore hari.
Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka IN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP.
"Tersangka IN terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Imron, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dan Kapolsek Banjaran Kompol Heri, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 7 Juli 2023.
Dijelaskan Imron, peristiwa ini terjadi pada Kamis tanggal 6 Juli 2023, dimana korban ditemukan tewas di rumahnya di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Pharaa, Kabupaten Jayapura, Begini Hasil Blusukan Presiden Jokowi