JURNAL SOREANG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kang Emil mempersilakan setiap masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah, termasuk melaporkan jika ada hal yang tidak sesuai aturan.
Pernyataan tersebut merujuk pada laporan masyarakat Bandung melaporkan Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak korupsi dari kegiatan Gratifikasi.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, idealnya setiap laporan itu harus disertai bukti dan fakta agar tidak menjadi fitnah atau hanya rekayasa semata.
"Setiap masyarakat, itu berhak melakukan pengawasan asal berbasis fakta. Di tahun politik ini, mohon jangan merekayasa sesuatu yang tidak ada faktanya," ujar Ridwan Kamil
Dilaporkan Mei 2023 dengan Bupati Bandung Barat. Berdasarkan informasi yang tersebar, Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima gratifikasi berupa uang dan mobil mewah untuk memuluskan proyek revitalisasi pasar Banjaran, Kabupaten Bandung.
Tak sendiri, dia dilaporkan bersama dengan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang juga diduga menerima imbalan berupa mobil mewah dari pihak swasta yang mengelola salah satu pasar di Lembang, Bandung Barat.
Laporan pada dua pimpinan daerah tersebut dilayangkan oleh Bilal Al Farizi sebagai koordinator Aktivis Pemuda Bandung Raya pada akhir Mei 2023.