JURNAL SOREANG - Oknum perangkat desa di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dilaporkan warga ke Polda Jawa barat.
Berdasarkan surat Nomer: B/3549/VI/RES. 7.4/2023/Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan pengaduan SR ke Polresta Bandung untuk ditindaklanjuti Penyelidikan.
Dalam surat pelimpahan tersebut, SR (pengadu) bermaksud datang ke Kantor Desa Banyusari, hendak mengurus dokumen surat surat, diantaranya Akta Lahir, Kartu Keluarga dan KTP.
Baca Juga: Hati-hati dengan Lambung Anda! Berikut Daftar 5 Makanan yang Memicu Asam Lambung Tinggi
Saat datang ke Kantor Desa SR bertemu dengan salah seorang Perangkat Desa berinisial R dan meminta biaya pengurusan dokumen sebesar Rp1.000.000.
SR ditawari tidak usah membayar biaya pengurusan dokumen tersebut, asal mau diajak berhubungan Badan dengan R.
Menimbang lapis kewenangan dalam penanganan laporan pengaduan dan efektivitas untuk penanganan selanjutnya, Polda Jabar melimpahkan penanganan kasus ke Kepolisian Resort Kota Bandung (Polresta Bandung).
Menanggapi Hal tersebut, Yudi Abdurahman Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara gratis.
Baca Juga: Tips Parenting : Masa Golden Age Anak, Simak Manfaat dan Tipsnya Disini
"Semua pelayanan administrasi Disdukcapil Kabupaten Bandung dilakukan secara gratis, tidak ada biaya apapun," kata Yudi saat dihubungi Jurnal Soreang, Senin 19 Juni 2023.