JURNAL SOREANG - Melalui akun Instagramnya @smindrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik.
Menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021."Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati, Sabtu 30 Januari 2021.
Sri Mulyani berpendapat ketentuan dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Baca Juga: 1 Februari 2021, Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Voucer, Kartu perdana dan Token Listrik.
Menkeu juga menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Untuk pengenaannya yakni pungutan PPN pulsa dan kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.
Baca Juga: Korban Terorisme Diberi Kompensasi, Ini Keterangan LPSK