Tegas! Hindari Pungutan Liar, Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Ini Isinya

- 2 November 2022, 23:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Yusup Supriatna /PMJ News

JURNAL SOREANG - Guna meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakat luas, perbaikan terus dilakukan di tubuh Polri dengan merapikan seluruh sistem yang ada.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terbaru, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Sikapi Putusan MK Terkait Menteri Jadi Capres dan Cawapres, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini, Mau Tahu?

Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut mengenai biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan.

Dalam Surat Telegram itu, Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Waw! 5 Shinobi Ini Diketahui Melanggar Tradisi yang Sudah Ditetapkan Oleh Klannya, Salah Satunya Hinata Hyuga

Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut ini adalah rincian biaya penerbitan SIM berdasarkan Surat Telegram tersebut.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x