JURNAL SOREANG - Kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) terkait penyalahgunaan kewenangan terhadap pengelolaan aset desa dengan tersangka YS segera disidangkan.
Berkas tersangka YS yang merupakan Kepala Desa (Kades) Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari yang sama.
Usai pelimpahan berkas tersangka YS, selanjutnya perkara oknum kades tersebut bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
“Selanjutnya, tim JPU menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Bandung,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023.
Dijelaskan Mumuh, tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, periode 2019-2025.
Pada masa jabatannya, sambung Mumuh, YS selaku Kepala Desa telah menggadaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi, yaitu Sertifikat Nomor 1324, berada di Blok Sindang Waras, atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500 M2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp200 juta kepada Christ Firman.
Mumuh membeberkan, peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga Desember 2021.
"Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan Sertifikat Nomor 1324 masih dalam penguasaan Christ Firman," ujarnya.