Mumuh menerangkan, tanah desa yang digadaikan itu merupakan hibah dari ahli waris RH. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, pada tanggal 8 Februari 2012.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa Mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi.
Di atasnya, telah berdiri Kantor Desa Mekarwangi yang telah terdaftar menjadi Daftar Inventaris Desa.
"Berdasarkan perhitungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat, harga nilai pasaran tanah tersebut sebesar Rp2.000 per meter," bebernya.
Mumuh menyebut, tersangka YS menggadaikan sertifikat asli tanah milik desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500 M2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa, BPD, dan masyarakat.
"Hasilnya, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi alias YS," imbuhnya.
Mumuh menegaskan, hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Baca Juga: Bukan Gurun yang Menghijau! Ini Deretan Tanda Kiamat Menurut Mbah Moen, Ada yang Sudah Terjadi?