Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Pengelolaan Aset Desa, Oknum Kades di Lembang KBB Segera Disidang

- 16 Februari 2023, 19:15 WIB
Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Pengelolaan Aset Desa, Oknum Kades di Lembang KBB Segera Disidang
Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Pengelolaan Aset Desa, Oknum Kades di Lembang KBB Segera Disidang /Jurnal Soreang /Dok. Kejari Kabupaten Bandung

Mumuh menerangkan, tanah desa yang digadaikan itu merupakan hibah dari ahli waris RH. Maman Abdul Rahman yang diserahkan Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, pada tanggal 8 Februari 2012.

Baca Juga: Waduh! Spoiler Boruto Chapter 78, Akankah Pertarungan Antar Saudara Akan Dimulai, Simak Penjelasannya

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa Mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi.

Di atasnya, telah berdiri Kantor Desa Mekarwangi yang telah terdaftar menjadi Daftar Inventaris Desa.

"Berdasarkan perhitungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat, harga nilai pasaran tanah tersebut sebesar Rp2.000 per meter," bebernya.

Baca Juga: Kebeli Rumah Mewah! Zodiak Ini Diprediksi Terima Hoki Bulan Maret 2023 dan Rezeki Lancar, Kamu Orangnya?

Mumuh menyebut, tersangka YS menggadaikan sertifikat asli tanah milik desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi CS dengan luas 2.500 M2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat Desa, BPD, dan masyarakat.

"Hasilnya, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi alias YS," imbuhnya.

Mumuh menegaskan, hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga: Bukan Gurun yang Menghijau! Ini Deretan Tanda Kiamat Menurut Mbah Moen, Ada yang Sudah Terjadi?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x