Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Pengelolaan Aset Desa, Oknum Kades di Lembang KBB Segera Disidang

- 16 Februari 2023, 19:15 WIB
Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Pengelolaan Aset Desa, Oknum Kades di Lembang KBB Segera Disidang
Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Pengelolaan Aset Desa, Oknum Kades di Lembang KBB Segera Disidang /Jurnal Soreang /Dok. Kejari Kabupaten Bandung

Atas perbuatannya, Mumuh menyebut tersangka YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari ke depan dengan Nomor PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023 di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” pungkas Mumuh Ardiyansyah.

Baca Juga: Kadistan Kabupaten Bandung Beberkan Penyebab Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Bagi Petani, Ini Penjelasannya

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x