Atas perbuatannya, Mumuh menyebut tersangka YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari ke depan dengan Nomor PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” pungkas Mumuh Ardiyansyah.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***