Terbitkan Aturan Pembuatan SIM, Kapolri Sampaikan Hal Ini Untuk Masyarakat, Mau Tahu?

- 2 November 2022, 23:27 WIB
Ilustrasi. Video praktik ujian SIM
Ilustrasi. Video praktik ujian SIM /Foto: Instagram/kocak.petcaah/

JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menertibkan aturan baru dalam Pembuatan dan perpanjangan SIM.

Aturan ini diterbitkan untuk memudahkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait kepemilikan SIM.

Salah satunya adalah bagi warga yang gagal saat ujian membuat SIM, dapat mengulang lagi pada hari yang sama.

Baca Juga: Tegas! Hindari Pungutan Liar, Kapolri Terbitkan Surat Telegram, Ini Isinya

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022.

Surat ini yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Surat Telegram, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Sikapi Putusan MK Terkait Menteri Jadi Capres dan Cawapres, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini, Mau Tahu?

Dijelaskan Sigit, ujian ulang tersebut bisa dilaksanakan paling banyak dua kali.

Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang mau ujian ulang.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x