JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diperbolehkan tidak mundur dari jabatannya.
Namun, hal tersebut mendapat izin dari Presiden.
Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.
Menurut Jokowi, para menteri tetap harus mengutamakan tugasnya sebagai pejabat negara.
"Ya, tugas sebagai menteri harus diutamakan," ungkap Jokowi dalam keterangannya, Rabu 2 November 2022.
Kendati begitu, Jokowi menyebut akan mengevaluasi kinerja para menteri yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Baca Juga: Inilah Momen Mengharukan Saat Naruto Bertemu Dengan Orang Tuanya Untuk yang Pertama Kalinya
Selain itu, lanjut Jokowi, pihaknya juga bakal mempertimbangkan memberikan cuti panjang apabila kegiatan kampanye menganggu kinerja sebagai menteri.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," tuturnya.