Sikapi Putusan MK Terkait Menteri Jadi Capres dan Cawapres, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini, Mau Tahu?

- 2 November 2022, 23:08 WIB
Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo /Jurnal Soreang /YouTube Setpres

JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diperbolehkan tidak mundur dari jabatannya.

Namun, hal tersebut mendapat izin dari Presiden.

Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.

Baca Juga: Waw! 5 Shinobi Ini Diketahui Melanggar Tradisi yang Sudah Ditetapkan Oleh Klannya, Salah Satunya Hinata Hyuga

Menurut Jokowi, para menteri tetap harus mengutamakan tugasnya sebagai pejabat negara.

"Ya, tugas sebagai menteri harus diutamakan," ungkap Jokowi dalam keterangannya, Rabu 2 November 2022.

Kendati begitu, Jokowi menyebut akan mengevaluasi kinerja para menteri yang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga: Inilah Momen Mengharukan Saat Naruto Bertemu Dengan Orang Tuanya Untuk yang Pertama Kalinya

Selain itu, lanjut Jokowi, pihaknya juga bakal mempertimbangkan memberikan cuti panjang apabila kegiatan kampanye menganggu kinerja sebagai menteri.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x