JURNAL SOREANG - Kasus terjadinya dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, kini didalami kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sejauh ini ada dua korban yang sudah melapor kasus dugaan terjadinya pencabulan.
"Yang sudah melapor ke kami ada dua korban, dengan nama-nama yang lain yang berjumlah 11 orang itu hanya sebagai saksi," ungkap Kusworo dalam keterangannya, Selasa 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Ingin Keluar Berkali – kali Ngalahin Istri Saat Hubungan Intim? Begini Caranya Menurut Dokter
Dijelaskannya, saksi tersebut bukan saksi yang melihat kejadian, namun saksi yang mendengarkan curhatan dari korban setelah mengalami pelecehan oleh terduga pelaku.
"Yang belasan itu saksi, jadi ketika surat pernyataan itu diberikan, jadi ada satu korban dan 11 lainnya merupakan saksi," ujarnya.
Kemudian, tambah Kusworo, korban yang melaporkan tindakan pencabulan oleh terduga pelaku bertambah satu orang, sehingga jumlah korban pelapor menjadi dua orang.
Baca Juga: Apakah Istri Merasakan Ejakulasi Seperti Suami Saat Hubungan Intim? Ini Penjelasan Dokter
Namun, jumlah saksi sampai saat ini tidak bertambah, yakni tetap 11 orang. "11 nama itu merupakan saksi yang mendengar curhatan dari pada korban," sambungnya.
Kusworo menyebut, hasil dari keterangan para saksi, peristiwa kasus dugaan pencabulan ini terjadi sejak tahun 2015.