JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, didalami oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, pada awalnya, jajaran mendapatkan informasi adanya dugaan kasus perbuatan cabul terhadap santri.
Laporan tersebut, kata ia, datang dari mantan istri terduga pelaku yang merupakan pemilik pondok pesantren.
Baca Juga: Mr P Loyo saat Lakukan Hubungan Intim, Lakukan 5 Hal Ini Bagi Para Suami, Dijamin Tak Bikin Kecewa
"Pelapor yang merupakan mantan istri terduga pelaku menyampaikan bahwa mantan suaminya telah melakukan perbuatan cabul terhadap santri," ungkap Kusworo dalam keterangannya, Selasa 16 Agustus 2022.
Dijelaskannya, usai menerima informasi tersebut, jajaran kemudian langsung meminta pelapor menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.
"Guna mengungkap kasus ini, kami sampaikan dan membutuhkan kesaksian dari pada korban," ujarnya.
Baca Juga: Liga Championship : Sports Mole Prediksi Burnley Draw 1-1 Lawan Hull City
Dilanjutkan Kusworo, belum selesai pemeriksaan terhadap korban yang dibawa pelapor, pihaknya menerima laporan dari korban lainnya yang memberikan informasi serupa.
Hal itu terjadi pada hari Jumat 12 Agustus 2022, dimana ia menerima informasi bahwa ada korban lain yang juga telah diperlakukan cabul oleh pemilik pondok pesantren tersebut.