JURNAL SOREANG - Belasan santriwati diduga dicabuli oleh seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Hal itu terkuak setelah salah seorang korban berani melapor bahwa ia dicabuli sejak 2016 silam oleh pelaku saat baru masuk ke pesantren tersebut di usia 14 tahun.
Kuasa hukum korban, Deki Rosdiana mengatakan, perbuatan cabul itu berlangsung selama sekitar empat tahun.
Ditambahkan Deki, karena pelaku melakukannya tiap ada kesempatan, korban bahkan sampai tak ingat sudah dicabuli berapa kali.
"Korban lupa berapa kali karena dilakukan tiap ada kesempatan," ucap Deki dalam keterangannya, Minggu 14 Agustus 2022.
Dilanjutkan Deki, pelaku baru berhenti melakukan perbuatan cabulnya setelah korban dinikahkan dengan seorang santri di pesantren yang sama.
Namun miris, satu minggu sebelum pertunangan korban dengan santri yang dijodohkan tersebut, korban mengaku pelaku kembali mencabuli.
"Baru berhenti itu sekitar tahun 2020 setelah korban dijodohkan dengan santri di situ. Seminggu sebelum tunangan itu, korban sempat dicabuli lagi, bahkan pelaku bilang ke calon suaminya," sambung Deki.