JURNAL SOREANG- Pengesahan Undang undang tentang Desa mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belanja transfer Desa ( Dana Desa).
Desa sebagai penerima dana transfer dari APBN akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tiap desa menerima Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak yang masing masing berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sebagai penerima dana yang berasal dari anggaran negara dan daerah, maka pemerintah desa terikat pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku," kata Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Kluster Akuntansi Pemerintahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama, Saadah, SE., MS.i, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Pemkab Bandung 11 Unit Maskara, Desa Mana Saja?
Tim beranggotakan Khaerul Shaleh, SE., M.Sc, Fitri Sukmawati, SE.,MM.,CA; R. Ferry Mulyawan ,M.H., SE., MS.i., Ak; Dini Arwaty A , SE., MS.i., Ak dan Daniel Nababan. SE.,M.Acc, yang mendampingi tiga desa di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yakni Desa Ciburial, Mekarmani dan Desa Mandala Mekar.
Saadah menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membuat Peraturan Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam Kemendagri ini, menyatakan bahwa Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan atas Pengelolaan aset Desa akan mempertanggungjawabkan hasil Pengelolaan Keuangan Desa berupa Laporan pengeloaan kekayaan berupa aset desa.
"Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa akan menetapkan salah satu perangkat desa untuk menjadi pengelola aset desa yang bertugas melakukan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan aset desa kepala desa," ujarnya.
Penatausahaan yang dilakukan oleh pengelola aset berfungsi merekam semua aset yang dimiliki pemerintah desa.