Selain mengatur keseluruhan terkait Roda perdagangan dan perindustrian, Raperda juga mengatur terkait sanksi kepada perusahaan yang melanggar regulasi tersebut.
"Semuanya dituang dalam Raperda, mulai alur roda perdagangan, pengembangan industri dan Zonasi perusahan hingga sanksi tegas bagi yang melanggar regulasi," akunya.
Adapun terkait Raperda BUMD perseroan, lanjut Riki, pihaknya akan melakukan pendalaman andai hasil penilaian atau rekomendasi Mendagri sudah turun.
"Kalau Raperda yang tertunda karena terkendala rekomendasi atau hasil penilaian Kemendagri sesuai PP 45 tahun 2017 turun, maka kami akan melakukan pendalaman," pungkasnya.***