JURNAL SOREANG - Untuk mendorong pengembangan ekonomi masyarakat, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung sukses mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perdagangan dan Industri pada rapat paripurna, Kamis 30 Juni 2022.
Sesuai dengan amat UUD 45, pembentukan Raperda tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat yang adil dan makmur.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Bandung resmi mengesahkan Raperda Perdagangan dan Industri, sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Juventus Plot 1,8 Triliun! Chelsea Tawarkan 5 Pemainnya Untuk Menstimulus Transfer Matthij de Ligt
Hal tersebut dikatakan Riki Ganesa anggota DPRD yang juga ketua pansus V yang membahas dan mengkaji lahirnya Raperda tersebut.
"Setelah melalui proses panjang saat pembahasan dan kajian dari rekan rekan Anggota Legislatif (Aleg) di pansus V, akhirnya Raperda Perdagangan dan Industri selesai dan disahkan dalam rapat paripurna," kata Riki Ganesa kepada Jurnal Soreang, Jumat 1 Juli 2022.
Riki Ganesa menjelaskan, sebelumnya pansus V membahas dua Raperda diantaranya penyelenggaraan Perdagangan dan perindustrian dan Raperda Pendirian perusahaan perseroan daerah Bandung mandiri perkasa.
Dari dua Raperda yang dibahas pansus V, kata Riki, satu sudah disahkan dan satu Raperda belum disahkan karena terkendala hasil penilaian atau rekomendasi kementerian dalam negeri.
"Alhamdulilah dan terimakasih setelah melalui proses dinamik dan panjang teman teman bersama Pemkab Bandung telah selesai dengan disahkannya satu dari dua Raperda yang dibahas di pansus V," kata Riki.