Dua Raperda yang belum disahkan diantaranya, Raperda BUMD dan Raperda Kepariwisataan. Keduanya, belum disahkan karena DPRD belum menerima hasil kajian dari kementerian.
"Sesuai dengan perundang undangan, pengesahan Raperda harus melalui tahapan dan dan mendapat rekomendasi dari hasil kajian kementerian," tuturnya.
Karena belum ada rekomendasi dari kementerian, secara terpaksa DPRD Kabupaten Bandung harus menunda pengesahan kedua Raperda tersebut.
"Walau kedua Raperda belum disahkan, pada rapat paripurna ini, kami mengesahkan tiga Raperda diantaranya tentang LKPJ Bupati yang sudah diaudit pihak BPK," akunya.
Hasil audit BPK, pemerintah Kabupaten Bandung berhasil meraih predikat wajar tanpa perkecuali (WTP) untuk keenam kalinya.
"Ya, Alhamdulillah Pemkab Bandung berhasil meraih predikat WTP untuk keenam kalinya. Meski, mendapat catatan sebelum disetujui," akunya.
Raihan predikat WTP, kata Sugih, menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD, sebab ada temuan BPK yang secara berulang terjadi setiap tahun.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Jumat 1 Juli 2022 dan Doa Mohon Ampunan dalam Al Quran