Soroti Kompensasi Lahan Pengganti, DPRD Akan Segera Panggil Manajemen Geo Dipa dan Star Energi Wayang Windu

- 8 April 2022, 16:39 WIB
Riki Ganesa Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, akan segera panggil manajemen PT Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal wayang windu untuk mendapat keterangan terkait kompensasi lahan pengganti
Riki Ganesa Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, akan segera panggil manajemen PT Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal wayang windu untuk mendapat keterangan terkait kompensasi lahan pengganti /Rustandi/Jurnal Soreang

Dari luas lahan hutan lindung yang digunakan untuk perluasan pembangunan, kata Riki, Pihak Perusahaan memiliki komitmen dan Kewajiban untuk melakukan kompensasi lahan pengganti dengan hitungan 1 Bandung 2.

"Terkait kompensasi lahan pengganti PT Geo Dipa Energi, dituangkan dalam keputusan kepala badan koordinasi penanaman modal republik Indonesia nomor SK.32/1/KLHK/2021 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan," katanya.

Sehingga, PT Geo Dipa Energi memiliki kewajiban untuk melakukan kompensasi lahan pengganti dua kali lipat dari lahan yang digunakan untuk pengembangan perusahaan.

Baca Juga: Kisah Cinta Unik Lionel Messi dan Antonela Roccuzzo, Bersahabat Sejak Kecil Hingga LDR dan Menikah Saat Dewasa

"Hingga saat ini, kami belum mendengar apalagi mengetahui dimana lokasi lahan pengganti itu. Maka dari itu, kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan agar diketahui masyarakat," akunya

Hal sama, Kata Riki, harus dilakukan oleh PT Pertamina Star Energi Geothermal Wayang Windu sesuai dengan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

"Star Energi Geothermal Wayang Windu juga harus melakukan kompensasi lahan pengganti sesuai yang tertuang dalam Nomor: SK.500/MenLHK/Sekjen/PLA.0/11/2018," tegasnya.

Riki menambahkan, sebagai perusahaan yang mengelola panas bumi dan pelaksana proyek strategis nasional harus patuh dan taat terhadap regulasi dan erundang- undangan yang berlaku.

Baca Juga: HUMOR PUASA: Obrolan Maya Dalang Sareng Tukang Madu Sambil Ngabuburit

"Harus sesuai dengan PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Merubah IPPKH menjadi P2KH, kalau kewajiban itu tidak dilakukan, berarti perusahaan melanggar pasal 227 tentang IPPKH," katanya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x