Dari luas lahan hutan lindung yang digunakan untuk perluasan pembangunan, kata Riki, Pihak Perusahaan memiliki komitmen dan Kewajiban untuk melakukan kompensasi lahan pengganti dengan hitungan 1 Bandung 2.
"Terkait kompensasi lahan pengganti PT Geo Dipa Energi, dituangkan dalam keputusan kepala badan koordinasi penanaman modal republik Indonesia nomor SK.32/1/KLHK/2021 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan," katanya.
Sehingga, PT Geo Dipa Energi memiliki kewajiban untuk melakukan kompensasi lahan pengganti dua kali lipat dari lahan yang digunakan untuk pengembangan perusahaan.
"Hingga saat ini, kami belum mendengar apalagi mengetahui dimana lokasi lahan pengganti itu. Maka dari itu, kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan agar diketahui masyarakat," akunya
Hal sama, Kata Riki, harus dilakukan oleh PT Pertamina Star Energi Geothermal Wayang Windu sesuai dengan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
"Star Energi Geothermal Wayang Windu juga harus melakukan kompensasi lahan pengganti sesuai yang tertuang dalam Nomor: SK.500/MenLHK/Sekjen/PLA.0/11/2018," tegasnya.
Riki menambahkan, sebagai perusahaan yang mengelola panas bumi dan pelaksana proyek strategis nasional harus patuh dan taat terhadap regulasi dan erundang- undangan yang berlaku.
Baca Juga: HUMOR PUASA: Obrolan Maya Dalang Sareng Tukang Madu Sambil Ngabuburit
"Harus sesuai dengan PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Merubah IPPKH menjadi P2KH, kalau kewajiban itu tidak dilakukan, berarti perusahaan melanggar pasal 227 tentang IPPKH," katanya.