Kusworo menambahkan, kerugian yang diderita oleh korban diketahui senilai lima juta rupiah, tepatnya Rp5.232.000.
"Tersangka mengakui ada korban lain selain Putri, namun masih dilakukan pendalaman terkait hal ini. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada korban penipuan akun Instagram @tania_tata44 lainnya untuk segera melapor dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian," harapnya.
Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Buat Dessert Selama 30 Menit, Cheryl Masterchef Indonesia Banjir Pujian
"Kami lapisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***