Pelaku Penipuan Jual Beli Online di Soreang Diringkus, Polisi: Tersangka Merupakan Pasangan Suami Istri

- 14 Maret 2022, 12:30 WIB
Pasangan Suami Istri, yang merupakan pelaku penipuan jual beli online digiring petugas saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022.
Pasangan Suami Istri, yang merupakan pelaku penipuan jual beli online digiring petugas saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Kedua pelaku penipuan yang berkedok jual beli secara online yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung berhasil diringkus petugas kepolisian.

Kedua pelaku tersebut berinisial RF (31) dan TB (32). Keduanya merupakan warga Kabupaten Ciamis dan merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, terkait kasus ini, banyak warga di Kabupaten Bandung yang menjadi korban penipuan online namun tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Buat Makanan Khas Mexico, Palitho Masterchef Indonesia Lolos dari Babak Pressure Test

Oleh karena itu, kata ia, perlu disampaikan kepada warga, apabila menjadi korban penipuan online, diharapkan dapat hadir ke Polresta Bandung untuk memberikan keterangan.

"Hal ini diperlukan sebagai langkah tindaklanjut sesuai dengan laporan korban yang lain agar pelaku penipuan online dapat diusut sampai tuntas," tegas Kusworo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan dalam keterangannya, saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022.

Dijelaskan Kusworo, adapun terkait kasus kali ini adalah penipuan online yang dilapisi dengan memberikan keterangan palsu atau berita bohong yang mengakibatkan konsumen dirugikan dan atau dilapisi juga Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Indonesia, LDII dan Wakil Rakyat Minta Pemerintah Hentikan Ekspor

Kusworo menyebut, yang pertama kali melaporkan mengenai penipuan online ini adalah saudara Putri Permatasari dengan tersangka berinisial RF dan TB yang merupakan pasangan suami istri.

"Diketahui, motif tersangka melakukan penipuan terhadap korban dikarenakan desakan ekonomi," ujarnya.

"Modusnya yakni dengan membuat akun untuk jual beli hijab secara online," sambungnya.

Baca Juga: 6 Kali Masuk Pressure Test, Alden Masterchef Indonesia Mengaku Sudah Biasa dan Tidak Merasa Tertekan

Dipaparkan Kusworo, tersangka ini menawarkan hijab di media sosial, dan bagi warga yang ingin membeli kemudian diberi nomor rekening pedagang toko emas.

Ketika korban sudah mentransfer sejumlah uang dan mengirimkan bukti transfernya kepada tersangka, lanjutnya, kemudian tersangka mendatangi toko emas tersebut dan bersikap seolah-olah mereka adalah pihak yang mentransfer uang untuk membeli emas.

"Tersangka menggunakan bukti transfer korban untuk mengambil emas tersebut," bebernya.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Ini Tajir Bohongan? Dulu Pamer Sekarang Miskin

"Tujuan tersangka adalah untuk mengaburkan kepemilikan nomor rekening dan berbagai bukti lainnya," tambahnya.

Menurut pengakuan tersangka, sambung Kusworo, penipuan yang dilakukan tersangka baru berjalan selama lima hari.

"Kami melakukan upaya penyelidikan dan penyitaan handphone tersangka, screen capture akun Instagram, Facebook, Gojek, dan Ovo yang berkaitan dengan upaya penipuan yang dilakukan tersangka," terangnya.

Baca Juga: Military Prosecutor Doberman: Ahn Bo Hyun and Jo Bo Ah Akan Bekerja Sama Dalam Satu Tim, Ada Apa?

Kusworo menambahkan, kerugian yang diderita oleh korban diketahui senilai lima juta rupiah, tepatnya Rp5.232.000.

"Tersangka mengakui ada korban lain selain Putri, namun masih dilakukan pendalaman terkait hal ini. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada korban penipuan akun Instagram @tania_tata44 lainnya untuk segera melapor dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian," harapnya.

Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Buat Dessert Selama 30 Menit, Cheryl Masterchef Indonesia Banjir Pujian

"Kami lapisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah