Pelaku Penipuan Jual Beli Online di Soreang Diringkus, Polisi: Tersangka Merupakan Pasangan Suami Istri

- 14 Maret 2022, 12:30 WIB
Pasangan Suami Istri, yang merupakan pelaku penipuan jual beli online digiring petugas saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022.
Pasangan Suami Istri, yang merupakan pelaku penipuan jual beli online digiring petugas saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Kedua pelaku penipuan yang berkedok jual beli secara online yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung berhasil diringkus petugas kepolisian.

Kedua pelaku tersebut berinisial RF (31) dan TB (32). Keduanya merupakan warga Kabupaten Ciamis dan merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, terkait kasus ini, banyak warga di Kabupaten Bandung yang menjadi korban penipuan online namun tidak melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Buat Makanan Khas Mexico, Palitho Masterchef Indonesia Lolos dari Babak Pressure Test

Oleh karena itu, kata ia, perlu disampaikan kepada warga, apabila menjadi korban penipuan online, diharapkan dapat hadir ke Polresta Bandung untuk memberikan keterangan.

"Hal ini diperlukan sebagai langkah tindaklanjut sesuai dengan laporan korban yang lain agar pelaku penipuan online dapat diusut sampai tuntas," tegas Kusworo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan dalam keterangannya, saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 14 Maret 2022.

Dijelaskan Kusworo, adapun terkait kasus kali ini adalah penipuan online yang dilapisi dengan memberikan keterangan palsu atau berita bohong yang mengakibatkan konsumen dirugikan dan atau dilapisi juga Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Indonesia, LDII dan Wakil Rakyat Minta Pemerintah Hentikan Ekspor

Kusworo menyebut, yang pertama kali melaporkan mengenai penipuan online ini adalah saudara Putri Permatasari dengan tersangka berinisial RF dan TB yang merupakan pasangan suami istri.

"Diketahui, motif tersangka melakukan penipuan terhadap korban dikarenakan desakan ekonomi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x