JURNAL SOREANG - Diduga menjual minyak goreng fiktif dengan harga murah, seorang wanita berinisiatif IR (29) berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku IR yang merupakan warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut diamankan Polisi lantaran melakukan penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.
"Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi dan ke Polresta Bandung sudah mentransfer sejumlah uang 50juta dengan 100juta sekian," ungkap Kusworo dalam keterangannya, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 8 Maret 2022.
Dilanjutkan Kusworo, setelah mendapatkan laporan, bukti-bukti serta identitas pelaku, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pemanggilan terhadap IR.
"Jadi sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon, akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Untuk meyakinkan para korban, paparnya, pelaku mengiming-imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 sampai 1.500 karton minyak goreng.
"Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak 1.1 miliar rupiah," jelasnya.