Keren! Beri Perlindungan Sosial Bagi RT dan RW, Pemkab Bandung Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Januari 2022, 14:22 WIB
Dadang Supriatna Bupati Bandung menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) DPMD dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh perangkat desa, ldan ketua RT/RW se Kabupaten Bandung,Selasa 25 Januari 2022.
Dadang Supriatna Bupati Bandung menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) DPMD dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh perangkat desa, ldan ketua RT/RW se Kabupaten Bandung,Selasa 25 Januari 2022. /Rustandi /Jurnal Soreang

"Optimis dengan adanya perhatian dari pemerintah, mereka akan fokus dalam bekerja dan optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Kang DS menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan untuk menjamin kejiwaannya selama menjalankan tugas di lapangan.

"Jaminan ini sesuai SK, jadi selama betugas kejiwaannya dijamin. Kalau selesai bertugas, secara otomatis berganti," tegasnya.

Baca Juga: Wow! Salah Satunya Milik Muhammed Bin Salman, Inilah Deretan Rumah Termahal di Dunia,

Hal tersebut juga disampaikan Dewi Mulya Sari, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya mengatakan, sejak tiga tahun lalu sudah terjalin kerjasama dengan pemkab Bandung.

"Alhamdulillah sesuai dengan komitmen pak bupati, ada 25.877 yang terdiri dari 4.200 RW 17 ribu RT dan juga kurang lebih sekitar 4 ribu perangkat desa sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Sesuai komitmen, kata Dewi, Pemkab Bandung sejak awal Januari 2022 memberikan perlindungan sosial kepada seluruh perangkat Desa dan ketua RT dan RW.

"Makna dari PKS ini, untuk mengamankan segalanya dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi kecelakaan kerja hingga kematian," jelasnya.

Baca Juga: Begini Peta Persaingan Menuju Final Piala Afrika 2022, Kamerun atau Senegal yang Lebih Diuntungkan?

Dewi menjelaskan, iuran yang diterapkan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan ketua RT dan RT adalah Rp16.800 perbulan.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x