JURNAL SOREANG - Kementerian Kesehatan menyepakati suatu kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan.
Kesepakatan kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi dan pelayanan vaksinasi Covid 19.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, drg. Oscar Primadi, MPH, mengatakan dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ibu Menyusui Positif Covid 19, Miliki ASI dengan Kandungan Antibodi Tinggi
Nantinya, data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik akan dimanfaatkan untuk optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan, dan pembatasan digital.
Selain itu, data kependudukan juga bisa digunakan untuk registrasi vaksinasi COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dan penerbitan sertifikat vaksin digital COVID-19.
"Dengan kesepakatan kerja sama soal pemanfaatan data kependudukan ini, Kemenkes dapat menggunakannya untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik," ujar drg. Oscar, sebagaimana dikutip dari kemkes.go.id yang diunggah pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Dia berharap, langkah ini akan membantu para pihak, baik petugas tenaga kesehatan maupun masyarakat, agar tidak melakukan kesalahan input data pada pendataan identitas kependudukan dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, seperti Aplikasi PeduliLindungi.
''Semoga dengan pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat dengan mudah melakukan testing, tracing, treatmen, pengawasan, dan pembatasan, serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat,'' harapnya.