Yoga membeberkan, pihaknya sudah mengusulkan calon PAW sesuai dengan aturan dan mekanisme yang bersandar kepada Undang-Undang yang berlaku.
"DPD PG sudah mengusulkan calon PAW di Dapil VI Kabupaten Bandung sesuai aturan dan mekanisme yang ada di internal partai, maupun bersandar kepada UU yang berlaku tentang PAW," ucap Yoga.
Terkait tuduhan adanya pembiaran dan bersikap subyektif terhadap salah satu golongan atau perorangan, Yoga secara tegas menyangkalnya.
"Catatan, tidak benar bila ada tuduhan DPD PG Kabupaten Bandung melakukan pembiaran dan subyektif terhadap salah satu golongan atau perorangan," tegas Yoga.
Pernyataan Yoga tersebut sekaligus menjadi tanggapan atas ungkapan kekecewaan dari beberapa kader Golkar mengenai PAW beberapa waktu yang lalu.
Salah satunya kader Golkar Kecamatan Ciparay, Cucu Juanda yang mempertanyakan kinerja Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bandung atas lambatnya keputusan penetapan PAW Anggota DPRD.
"Hingga kini, sudah enam bulan lamanya satu kursi di DPRD Kabupaten Bandung kosong. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan siapa penggantinya," kata Cucu.
Baca Juga: 5 Pernikahan Kerajaan Termewah di Dunia, Salah Satunya Ada di Brunei, Bak Kisah di Negeri Dongeng