SKPD Memutus Kontrak Kerja PHL, DPRD Akan Panggil BKPSDM, Tedi Surahmah: Harus Sesuai dengan Aturan yang Ada

- 19 Januari 2022, 16:08 WIB
Tedi Surahman Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, terkait adanya PHL yang diputus kontrak kerja, pihaknya akan memanggil BKPSDM.
Tedi Surahman Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, terkait adanya PHL yang diputus kontrak kerja, pihaknya akan memanggil BKPSDM. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Belum lama ini, para pekerja harian lepas (PHL) kontrak beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mempertanyakan kriteria atau dasar tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka.

Para PHL tersebut, mempertanyakan kriteria yang menjadi dasar diputusnya atau juga yang diperpanjang kontrak kerjanya.

"Kami masih bertanya-tanya, apa kriteria bagi PHL yang diputus kerja, begitu juga yang diperpanjang," kata Salah satu PHL kepada Jurnal Soreang yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga: Rame-Rame Kena OTT KPK, Sejumlah Pejabat di Langkat Sumatera Utara Jalani Pemeriksaan

Menurutnya, banyak PHL yang mengeluh karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Karena tidak ada lagi pekerjaan, mereka dipastikan akan jadi pengangguran.

"Saat ini mencari kerja susah, karena kontrak kerja sudah diputus. Dipastikan akan pada nganggur," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Tedi Surahman, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung mengatakan untuk memastikan informasi adanya PHL yang diputus kontrak kerja, pihaknya akan mencek ke BKPSDM dan Sekda.

"Saya akan meminta klarifikasi ke BKPSDM atau Sekda untuk memastikan informasi adanya Pemutusan kerja tenaga kontrak," kata Tedi.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Gagal Bawa Portugal ke Piala Dunia 2022 Qatar? Cek Faktanya

Sepengetahuan pihaknya, kata Tedi, ada dua katagori PHL yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x