"Yang pasti, untuk PHL yang sudah terdaftar di BKPSDM. Tidak bisa diputus kontrak atau digantikan tanpa ada dasar dan alasan sesuai dengan perbup 107 tahun 2019," tegasnya.
Lebih lanjut Tedi mengatakan, secara umum dilihat dari perbup tersebut, kebutuhan PHL itu didasari beban kerja yang tidak bisa ditanggung oleh ASN di SKPD.
Oleh karena itu, PHL yang sudah bekerja sejak tahun 2019 lalu. Dipastikan sudah terdaftar di BKPSDM, dan Anggarannya sudah jelas teranggarkan disetiap Dinas yang mempekerjakan PHL.
"Karena jumlah PHL disesuaikan dengan anggaran, maka SKPD terkait tidak boleh begitu saja menambah atau memutus kontrak kerja tanpa berkoordinasi dengan BKPSDM," katanya.
Tedi menegaskan, untuk memastikan terkait informasi adanya beberapa SKPD yang memutus kontrak kerja PHL, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk memberikan klarifikasi.
"Agar tidak Simpang siur, dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil BKPSDM untuk memberikan klarifikasi," pungkasnya.***