JURNAL SOREANG - Menjerit, beberapa pekerja harian lepas (PHL) kontrak dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung diputus kontrak.
Dengan diputusnya kontrak kerja, menjadi pertanyaan beberapa PHL Kontrak Daerah karena kriteria tidak dibuka secara terbuka.
Salah satu PHL yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui dasar atau kriteria PHL yang diputus dan yang diperpanjang kontrak kerjanya.
Baca Juga: Pegang Erat Malam Romantis, Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini Minggu Ketiga Januari 2022
"Hingga saat ini, Saya tidak tahu apa yang menjadi kriteria bagi PHL yang diputus dan yang diperpanjang," katanya kepada Jurnal Soreang, Senin 17 Januari 2022.
Menurutnya, sejak tahun 2014 lalu, dirinya menjadi PHL Kontrak di salah satu SKPD di lingkungan Pemkab Bandung.
"Awal tahun 2022, saya dengan puluhan bahkan ratusan PHL diputus kerja dari masing- masing dinas. Tapi, kami tidak mengetahui kriterianya apa," jelasnya.
Selain mempertanyakan kriteria, yang menjadi dasar diputuskan kontrak kerja PHL.
"Apakah Kriteria dari masa kerja atau dari absensi kehadiran, hingga saat ini rekan rekan kami tidak mengetahui secara pasti," jelasnya.