"Ada PHL yang sudah terdaftar di masing masing SKPD, dan secara otomatis terdaftar di BKPSDM. Ada juga PHL yang outsorching dengan pihak ketiga," jelasnya.
Jadi, yang diputus kontrak kerja saat ini, PHL katagori mana. Sehingga, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada dinas terkait.
"Kalau PHL yang sudah terdaftar di BKPSDM, SKPD tidak bisa memutus kontrak kerja begitu saja. Hal itu, Sesuai dengan Perbup 107 tahun 2019," jelasnya.
Apalagi PHL yang masa kerjanya sudah lama, Ketika mau diputus harus ada dasar dan kriteria pasti.
"Kenapa diputus, apakah melanggar perbup. Andai pun melanggar, harus ada proses terlebih dahulu jangan diputus begitu saja. Karena awalnya ada perjanjian kontrak kerja," tuturnya.
Tedi menambahkan, Kalaupun ada PHL yang diputus kontrak kerjanya karena melanggar aturan, SKPD terkait tidak bisa begitu saja menerima PHL baru.
"SKPD tidak bisa memutus kerja atau menambah PHL baru, tanpa Sepengetahuan BKPSDM. Sebab, sejak adanya perbup 2019 data PHL sudah dikunci, karena bersentuhan dengan anggaran," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Angelo Alessio Dipecat Persija Jakarta, Mario Gomez Merapat Ke Persija?
Andaikan ada penggantian atau tambal sulam, dasar alasannya harus pasti sesuai dengan aturan dan harus terkoneksi dengan BKPSDM.