Uji Coba E-KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy

- 10 Januari 2022, 12:37 WIB
Uji Coba E KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy.
Uji Coba E KTP Digital oleh Kemendagri, Warganet: Ujung Ujungnya Masih Tetap Harus Fotocopy. /Instagram @infotisoreang

JURNAL SOREANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba aplikasi e-KTP digital.

"Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital tahun ini, nantinya penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap" Tulis caption @infotisoreang.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif fakrulloh, syarat masyarakat untuk memiliki e-KTP digital adalah memiliki Ponsel Android dan koneksi Internet.

Baca Juga: Waw! Inilah 5 Negara Dengan Pajak Penghasilan Tertinggi dI Dunia, Tapi Rakyatnya Terjamin Kesejahteraanya

"Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif fakrulloh, agar dapat memiliki identitas digital atau online, syaratnya masyarakat harus memiliki ponsel, pembuatan KTP digital bisa dilakukan dimana saja dengan ponsel dan koneksi internet" lanjut captionya.

Nantinya e-KTP tidak dicetak tetapi langsung disimpan di handphone masing-masing penduduk, agar lebih simple dan mudah dibawa karena sudah ada di galeri handphone.

"KTP el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke hp penduduk" kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keteranganya.

KTP digital akan digunakan di 58 kabupaten/kota, cara membuktikan identitas jatuh kepada pemilik yang tepat dengan memverifikasi data.

Baca Juga: Berencana Liburan ke Cappadocia? Perhatikan Dulu 11 Hal Berikut Ini Sebelum Anda Berangkat ke Turki

Selain itu, pengguna akan pengguna akan menjalankan autentikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk membuktikan pemilik identitas digital.

"Menurut, e-KTP digital diperuntukan untuk masyarakat yang memiliki ponsel pintar (smartphone) dan tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet, dan sementara bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik" lanjut captionya.

"Zuldan menghimbau warga jangan lagi kehilangan e-KTP, walaupun begitu apabila ponsel dan e-ktp penduduk hilang, mereka dapat mengajukan permintaan kembali ke Dukcapil agar dikirimkan ke nomor Handphone yang baru" pungkas captionya.

Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @infotisoreang postingan ini mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Juga: Cuaca Dingin, Simak 5 Fakta Menarik Tentang Greenland, Pulau Terbesar di Bumi yang Berpenduduk Sedikit

Komentar dari @reickyreq "sudah bertahun-tahun baru uji coba, ujung-ujungnya masih tetap harus fotocopy juga".

Komentar dari @tamadothi "katanya KTP elektronik tapi kalau mau bikin SIM sama perpanjang STNK harus ada fotocopy".***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @infotisoreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah