Buset, Hanya Geleng-geleng Kepala Saat Masa Berlaku E-KTP Belum Seumur Hidup Lalu Ditolak Aplikasi

- 13 Desember 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi KTP yang seharusnya semua belaku seumur hidup meski cetakan lama ada batas waktu
Ilustrasi KTP yang seharusnya semua belaku seumur hidup meski cetakan lama ada batas waktu /Instagram.com/@kemenkominfo

JURNAL SOREANG - Gegara masa berlaku e-KTP habis, alias belum seumur hidup, sejumlah member Pi Network gusar ketika mengalami penolakan dari aplikasi Yoti.

Padahal pemerintah sudah menyatakan e-KTP cetakan lama yang memiliki batas kadaluarsa tetap dianggap sebagai seumur hidup.

Penolakan Yoti terhadap pemilik e-KTP yang masa berlakunya habis, alias belum seumur hidup, ketika yang bersangkutan hendak melakukan verifikasi know your customer (KYC) untuk Pi Network via aplikasi tersebut.

Siti Umayah adalah salah seorang member Pi Network dari ribuan orang Indonesia yang mengalami penolakan dari aplikasi Yoti, karena masa berlaku pada e-KTP-nya telah habis, alias belum seumur hidup.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Jika Kamu Sedang Merantau Atau Berada di Luar Kota dan Kehilangan KTP, Begini Cara Urusnya

Masa berlaku pada e-KTP Umayah sampai 2017, belum seumur hidup. Hal ini menjadi alasan aplikasi Yoti menolaknya.

"Padahal, untuk berbagai transaksi selama ini, termasuk transaksi perbankan saat saya mau ganti kartu ATM, lancar-lancar saja meskipun masa berlaku e-KTP saya sudah habis," kata warga Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, kepada Jurnal Soreang, Senin, 13 Desember 2021.

Umayah mengatakan, dirinya sebagai salah satu dari hampir 30 juta penambang kripto Pi Network di seluruh dunia berkepentingan dengan aplikasi Yoti oleh karena hendak melakukan verifikasi KYC seperti yang disarankan temannya.

"Kawan saya member Pi Network dari Bogor berhasil KYC lewat aplikasi Yoti," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x