JURNAL SOREANG - Tak perlu ribet. Sekarang warga Kabupaten Bandung dapat mengurus e-KTP dengan mudah.
Untuk mengurus e-KTP, warga Kabupaten Bandung bisa langsung datang ke Disdukcapil, bawa KTP lama dan selembar fotokopi kartu keluarga (KK).
Tapi, pengurusan e-KTP yang masa berlakunya habis tidak bisa diubah jadi seumur hidup.
Pasalnya, seperti kita ketahui, pemerintah sudah menyatakan e-KTP cetakan lama yang memiliki batas kadaluarsa tetap dianggap sebagai seumur hidup.
Namun, Siti Umayah tetap ingin mengubah masa berlaku e-KTP-nya yang sudah kadaluarsa.
Karena itu, warga Sanggar Indah Banjaran ini datang ke Disdukcapil Kabupaten Bandung untuk mengurus e-KTP.
Ternyata, kata petugas kepada Siti Umayah, masa berlaku di e-KTP-nya tak perlu diubah.
"Jadi untuk perubahan masa berlaku e-KTP yang kadaluarsa menjadi seumur hidup itu tidak dilayani," kata Siti Umayah kepada Jurnal Soreang, Selasa, 21 Desember 2021.