Tak Bisa Diubah, Masa Berlaku e-KTP yang Sudah Kadaluarsa Sama dengan Seumur Hidup

- 21 Desember 2021, 21:54 WIB
Ilustrasi KTP. Tak Bisa Diubah, Masa Berlaku e-KTP yang Sudah  Kadaluarsa Sama dengan Seumur Hidup
Ilustrasi KTP. Tak Bisa Diubah, Masa Berlaku e-KTP yang Sudah Kadaluarsa Sama dengan Seumur Hidup /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan

JURNAL SOREANG - Tak perlu ribet. Sekarang warga Kabupaten Bandung dapat mengurus e-KTP dengan mudah.

Untuk mengurus e-KTP, warga Kabupaten Bandung bisa langsung datang ke Disdukcapil, bawa KTP lama dan selembar fotokopi kartu keluarga (KK).

Tapi, pengurusan e-KTP yang masa berlakunya habis tidak bisa diubah jadi seumur hidup.

Pasalnya, seperti kita ketahui, pemerintah sudah menyatakan e-KTP cetakan lama yang memiliki batas kadaluarsa tetap dianggap sebagai seumur hidup.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Jika Kamu Sedang Merantau Atau Berada di Luar Kota dan Kehilangan KTP, Begini Cara Urusnya

Namun, Siti Umayah tetap ingin mengubah masa berlaku e-KTP-nya yang sudah kadaluarsa.

Karena itu, warga Sanggar Indah Banjaran ini datang ke Disdukcapil Kabupaten Bandung untuk mengurus e-KTP.

Ternyata, kata petugas kepada Siti Umayah, masa berlaku di e-KTP-nya tak perlu diubah.

"Jadi untuk perubahan masa berlaku e-KTP yang kadaluarsa menjadi seumur hidup itu tidak dilayani," kata Siti Umayah kepada Jurnal Soreang, Selasa, 21 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah