Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan

- 18 Oktober 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi penembakan. Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan
Ilustrasi penembakan. Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

"Hasil gelar perkara tersebut, juga melibatkan anggota intel dari Polda. Dimana hasilnya, yang bersangkutan untuk sementara dikenakan Perkap Nomor 5 Tahun 2018 tentang senjata air softgun," jelasnya.

Dalam insiden ini papar Hikmat, tidak ada korban yang terkena pantulan peluru air softgun. Kaca sekolah, mengalami kerusakan ringan dan pihak sekolah tidak melaporkan kerugian tersebut.

Baca Juga: Kim Seon Ho di Gosipkan Miring Setelah Drama korea Hometown Cha Cha Cha Tamat

"Terkait kerugian materi yang disebabkan oleh tindakan pelaku juga tidak ada. Peluru air softgun terkena kaca, dan kacanya juga tidak pecah, hanya sedikit potek sebesar biji kacang hijau," ujarnya.

Kompol Hikmat menambahkan, kejadian penembakan kaca sekolah ini dilakukan salah satu calon kepala desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat 15 Oktober 2021 lalu.

Terkait insiden ini tambah Hikmat, ini tidak masuk kategori tindak pidana. Kendati demikian, pihaknya memberikan sanksi tegas diantaranya mencabut izin kepemilikan hingga pemusnahan airsoft gun. 

Baca Juga: Fakta Menarik dari Park Eun Bin Pemain Drama Korea The King's Affection

"Kecuali apabila ada korban, maka termasuk ke dalam ranah hukum pidana," terangnya.

Kompol Hikmat menyebut, tugas pengawasan ada di tangan Panwas, bukan pihak Kepolisian.

Kejadian ini berawal, pada saat itu pelaku sedang kampanye. Kemudian pelaku melihat balihonya ada yang nyobekin.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x