Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan

- 18 Oktober 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi penembakan. Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan
Ilustrasi penembakan. Pasca Penembakan Kaca Oleh Oknum Cakades di Majalaya, Polisi Amankan Airsoft gun, Hingga Lakukan Pemusnahan /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

JURNAL SOREANG - Pasca aksi penembakan kaca sekolah oleh oknum calon kepala desa di Desa Majalaya, Kecamatan Majajaya, Kabupaten Bandung, jajaran kepolisian bergerak cepat langsung mengambil sejumlah langkah.

Langkah tegas diantaranya, mulai melakukan pemeriksaan kepada pelaku, mengamankan airsoft gun, dicabut Izin kepemilikan sampai melakukan pemusnahan airsoft gun.

Kapolsek Majalaya Polresta Bandung, Kompol Hikmat Wibawa mengatakan, setelah mendapat laporan adanya kejadian tersebut, jajarannya langsung menuju lokasi kejadian.

Baca Juga: Dahsyat! Pebulutangkis Asal Majalaya Ikut Rebut Piala Thomas 2021 Bersama Tim Indonesia

Selanjutnya kata Hikmat, jajarannya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan mengamankan airsoft gun.

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan dikenakan sanksi peraturan Kapolri (Perkap), nomor 5, tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Air Softgun," ungkap Kompol Hikmat kepada Jurnal Soreang, saat dihubungi, Senin 18 Oktober 2021.

Hikmat menyebut, yang bersangkutan memiliki surat air softgun dari sebuah klub menembak Perbakin, tapi sudah kadaluwarsa.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Diwarnai Insiden Perbuatan Tidak Terpuji Oleh Oknum Cakades

"Setelah menggelar perkara, jajarannya menunggu 1 x 24 jam dan menunggu laporan, hasilnya tidak ada yang merasa dirugikan," terangnya.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x